beli-meterai.id

Beli dan bubuhkan e-meterai resmi
dari Peruri untuk dokumen digital Anda.

Mengapa memilih beli-meterai.id?

Panduan penggunaan e-meterai.

  • 1

    Daftar & verifikasi akun: Buat akun di beli-meterai.id dan verifikasi email Anda untuk mulai menggunakan layanan.

  • 2

    Pilih jumlah e-meterai: Tentukan berapa keping e-meterai yang Anda butuhkan sesuai jumlah dokumen.

  • 3

    Lakukan pembayaran: Bayar melalui transfer bank, virtual account, kartu kredit, atau dompet digital.

  • 4

    E-meterai siap digunakan: E-meterai tersimpan otomatis di akun Anda dan siap dibubuhkan kapan saja.

Laporkan kendala

Pertanyaan yang sering ditanyakan.

E-meterai adalah meterai elektronik resmi yang diterbitkan oleh Perum Peruri atas nama Pemerintah Republik Indonesia. Fungsinya sama dengan meterai fisik, yaitu sebagai tanda pengesahan dokumen yang memiliki kekuatan hukum.

Ya, sepenuhnya sah. E-meterai yang kami sediakan berasal langsung dari Perum Peruri selaku distributor resmi pemerintah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Dokumen yang memerlukan meterai antara lain: surat perjanjian/kontrak, akta notaris, surat kuasa, dokumen proyek dengan nilai transaksi di atas Rp 5.000.000, serta dokumen hukum lainnya yang membutuhkan pengesahan resmi.

Harga e-meterai mengikuti tarif resmi yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 10.000 per keping. Tidak ada biaya tambahan tersembunyi.

Cukup daftar akun, unggah dokumen Anda, pilih posisi penempelan meterai, lakukan pembayaran, dan e-meterai akan otomatis tertempel pada dokumen. Prosesnya selesai dalam hitungan menit.

Kami mendukung berbagai metode pembayaran termasuk transfer bank, virtual account, kartu kredit/debit, GoPay, OVO, DANA, dan dompet digital lainnya melalui Midtrans.

Keamanan data Anda adalah prioritas kami. Semua dokumen dienkripsi dan hanya digunakan untuk proses penempelan e-meterai. Kami tidak menyimpan isi dokumen setelah proses selesai.

Tidak. Setiap e-meterai hanya dapat digunakan satu kali pada satu dokumen. Setelah ditempelkan, e-meterai tersebut tidak dapat digunakan kembali — sesuai regulasi pemerintah.