beli-meterai.id

Dasar Hukum Meterai Elektronik di Indonesia

HukumJumat, 15 Mei 2026

Media

Landasan hukum yang mendasari penggunaan e-meterai di Indonesia

Penggunaan e-meterai di Indonesia diatur oleh berbagai regulasi yang menjamin legalitas dan kekuatan hukumnya. Memahami dasar hukum ini penting bagi individu maupun pelaku bisnis yang ingin menggunakan e-meterai secara benar.

Regulasi utama yang mengatur e-meterai adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. UU ini menggantikan UU Bea Meterai sebelumnya yang sudah berusia puluhan tahun dan tidak mengakomodasi perkembangan teknologi digital. UU baru ini secara eksplisit mengakui keberadaan dan legalitas meterai elektronik.

Selain UU, penggunaan e-meterai juga diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai. PP ini mengatur secara detail mekanisme pengadaan dan distribusi e-meterai, termasuk penunjukan Perum Peruri sebagai satu-satunya pihak yang berwenang menerbitkan meterai di Indonesia.

Dari sisi teknis, e-meterai juga didukung oleh Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tarif bea meterai. Saat ini tarif bea meterai ditetapkan sebesar Rp10.000 per dokumen untuk dokumen-dokumen tertentu yang memerlukan meterai berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Penting untuk dicatat bahwa tidak semua dokumen memerlukan meterai. Dokumen yang wajib bermeterai antara lain adalah dokumen yang memuat jumlah uang di atas Rp5 juta, surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, dan akta notaris beserta salinannya. Konsultasikan dengan ahli hukum untuk memastikan dokumen Anda memerlukan meterai atau tidak.

Dibuat oleh Team beli-meterai.id