Mengapa kontrak kerja harus dilengkapi dengan meterai yang sah
Kontrak kerja adalah dokumen hukum yang mengatur hubungan antara perusahaan dan karyawan. Sebagai dokumen yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak, kontrak kerja harus dibuat dengan benar dan dilengkapi dengan meterai yang sah agar memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU Bea Meterai, perjanjian kerja yang memuat nilai finansial di atas Rp5 juta wajib dibubuhi meterai. Ini berarti hampir semua kontrak kerja formal di Indonesia memerlukan meterai, mengingat sebagian besar perjanjian kerja melibatkan nilai kompensasi yang jauh di atas angka tersebut.
Dengan menggunakan e-meterai dari beli-meterai.id, proses legalisasi kontrak kerja menjadi jauh lebih efisien. HR dan Legal team tidak perlu lagi membeli meterai fisik, menempelkannya secara manual, dan mendistribusikan dokumen fisik ke karyawan. Semua bisa dilakukan secara digital dalam waktu singkat.
E-meterai juga memberikan keuntungan tambahan dalam hal penyimpanan arsip. Kontrak kerja digital dengan e-meterai bisa disimpan dalam sistem manajemen dokumen perusahaan dan dapat dengan mudah diakses kapan saja diperlukan, misalnya saat ada perselisihan ketenagakerjaan atau audit internal.
Bagi karyawan, memiliki salinan digital kontrak kerja dengan e-meterai memberikan ketenangan pikiran karena dokumen tersebut bisa diverifikasi keasliannya kapan saja menggunakan aplikasi Peruri Scanner. Ini mengurangi risiko pemalsuan kontrak yang bisa merugikan karyawan.
Dibuat oleh Team beli-meterai.id